“Berbuat Baik untuk MEMBAYAR UTANG KARMA”. Ini adalah
pernyataan yang tidak asing bagi kita, dan sering kita dengar. Benarkah
pernyataan ini?
Pernyataan ini seolah-olah HUKUM KARMA adalah HUKUM TAMBAH
KURANG, dimana dengan melakukan KARMA BAIK, maka kita BISA MENGURANGI atau
MELUNASI HUTANG KARMA BURUK KITA.
Padahal HUKUM KARMA sesungguhnya adalah HUKUM SEBAB AKIBAT,
bukan hukum tambah kurang.
Artinya adalah SEMUA SEBAB (KARMA) akan MENGHASILKAN
AKIBATNYA masing-masing sesuai dengan BOBOTNYA, BILA KONDISINYA sudah “PAS”.
Baik itu KARMA BAIK ataupun KARMA BURUK tetap akan
menghasilkan AKIBATNYA masing-masing sesuai dengan bobotnya bila kondisinya
sudah PAS, tidak bisa saling mengurangi apalagi meniadakan (bayar hutang).
PERBUATAN BAIK (KARMA BAIK) adalah bagaikan PAYUNG yang bisa
MELINDUNGI kita dari HUJAN. Namun ingatlah bahwa PAYUNG tidak bisa menghentikan
HUJAN, apalagi meniadakan HUJAN.
Demikianlah KARMA BAIK bila kondisinya sudah PAS, buahnya
(AKIBATNYA) bisa melindungi kita mengurangi penderitaan yang di AKIBATKAN oleh
KARMA BURUK kita. Namun tidak bisa membayar hutang atau mengurangi KARMA BURUK
kita.
Bila GARAM adalah KARMA BURUK, AIR PUTIH adalah KARMA BAIK,
CANGKIR adalah DIRI KITA, dan RASA adalah AKIBAT/BUAH KARMA.
Maka sebanyak apapun AIR PUTIH yang dimasukkan ke dalam
CANGKIR yang berisi GARAM, TIDAK AKAN mengurangi GARAM yang telah berada di
dalamnya, NAMUN AIR PUTIH MAMPU mengurangi RASA ASIN yang di AKIBATKAN oleh
GARAM tersebut.
Semoga dengan menyadari bahwa KARMA BAIK TIDAK BISA dan
BUKAN UNTUK membayar HUTANG KARMA BURUK, kita tidak lagi berprinsip bahwa
BERBUAT BAIK untuk MELUNASI HUTANG KARMA BURUK kita. Namun BERBUAT BAIKLAH
karena PERBUATAN BAIK itu MEMANG BAIK adanya.
No comments:
Post a Comment